SimulasiVonis

Pasal 32

Berlaku

PP 4/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
SK No 284909 A (1) Lelang dilaksanakan terhadap Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan terhadap Penanggung Utang yang tidak menyelesaikan utangnya. {2) Penyerah Piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan basil penjualan lelang diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang. 4. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7- 4. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 26 ↑ Daftar Pasal Pasal 66 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 32 PP 4/2026 →