SimulasiVonis

Pasal 7

Berlaku

PP 4/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
( 1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. PUPN berwenang menerbitkan: a. SP3N; b. surat penolakan pengurusan Piutang Neg~ra; c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara; d. PB; e. surat koreksi atau perubahan besaran Piutang Negara; f. SP; g. SPP; h. surat permintaan sita persamaan; i. surat perintah pengangkatan sita; J. SPPBS; k. surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang; l. penetapan nilai limit lelang. nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan di bawah nilai pengikatan; m. surat pemyataan pengurusan Piutang Negara lunas; n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai; o. PSBDT; p. surat pemyataan pencabutan PSBDT; q. surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara; r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah Indonesia; s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan; t. surat permintaan izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi; u . surat ... SK No 284913 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4 - u. surat perintah Palcsa perpanjangan Paksa pembebasan Paksa Badan; v. surat pemberitahuan Piutang dihapuskan secara mutlak; Badan/ perintah Badan/ perintah Negara telah w. surat permintaan kepada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan/dana talangan yang telah dikeluarkan; x. surat penyampruan daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik; y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terdapat bukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan oleh pihak Penanggung Utang; z. surat permintaan pengosongan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual lelang atau yang dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, pendayagunaan, atau pengambilalihan hak; aa. surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian/lembaga/badan-badan yang berwenang; .. bb. surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; cc·. surat permintaan pembatalan peralihan dan/ atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan; dd. surat . .. SK No284912A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5 - (2) 2. dd. surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; ee. surat keputusan pe:p.dayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; dan ff. surat keputusan pengambilalihan hak kepemilikan kepada negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/ a tau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri. J(etentuan ayat (6) Pasal 26 diubah dan penjelasan ayat (6) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 26 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 7 PP 4/2026 →