CekPHK

Pasal 15E

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak la gi mernenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A atau diberhentikan oleh RUPS. (2) Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang bersangkutan untuk membela diri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15D ↑ Daftar Pasal Pasal 15F →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 15E UU 1/2025 →