SimulasiVonis

Pasal 37

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Organ Perum terdiri atas: a. Menteri; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas. 73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 36 ↑ Daftar Pasal Pasal 38 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 37 UU 1/2025 →