Pasal 3AJ
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding Investasi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir: atau c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Pemerintala. 19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IE HOLDING OPERASIONAL 20. Di antara . . SK No 252671 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2920. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 3AJ UU 1/2025 →