SimulasiVonis

Pasal 3V

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. komite investasi; dan b. komite manajemen risiko. (3) Komite . . . SK No 252680 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20 (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (4) Komite investasi sebagaimana d imaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko. (5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk. (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3U ↑ Daftar Pasal Pasal 3W →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 3V UU 1/2025 →