SimulasiVonis

Pasal 43G

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak la.gi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. (2) Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 43E ↑ Daftar Pasal Pasal 43H →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 43G UU 1/2025 →