Pasal 43L
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan liainnya sebagaimana diatur dalam ketentu an peraturan perundang-undangan. Pasal 43M . . . SK No 252641 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 59 Pasal 43M (1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekaya.an Perurn tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (3) Anggota Direksi Perum yang dapal: membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. (4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2') menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan. 77. Pasal 44 dihapus. 78. Pasal 45 dihapus. 79. Pasal 46 dihapus. 80. Pasal 47 dihapus. 81. Pasal 48 dihapus. 82. Pasal 49 dihapus. 83. Pasal 50 dihapus. 84. Pasal 51 dihapus. 85. Pasal 52 dihapus. 86. Pasal 53 . . . SK No 252640 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6086. Pasal 53 dihapus. 87. Pasal 54 dihapus. 88. Pasal 55 dihapus. 89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 43L UU 1/2025 →