SimulasiVonis

Pasal 73B

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan; b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan penyelamatan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses penyelamatan. (2) Komite penyelamatan dalam melak sanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kajian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan. (3) Ketua . . SK No 252624 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 76 (3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. 127. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI 128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi 129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 73A ↑ Daftar Pasal Pasal 74 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 73B UU 1/2025 →