SimulasiVonis

Pasal 99

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum. (3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam UndangUndang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. 17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 95 ↑ Daftar Pasal Pasal 10O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 99 UU 1/2026 →