HukumWaris

Pasal 105

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB XI

Catatan: Ketenagakerjaan
(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. (2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keempat Lembaga Kerja Sama Bipartit ra tu ra n Pe ru nd an gun da ng an

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 104 ↑ Daftar Pasal Pasal 106 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 105 UU 13/2003 →