HukumWaris

Pasal 181

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB XV

Catatan: Ketenagakerjaan
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 wajib: a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; b. tidak menyalahgunakan kewenangannya. PENYIDIKAN ra tu ra n Pe ru nd an gun da ng an

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 180 ↑ Daftar Pasal Pasal 182 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 181 UU 13/2003 →