Pasal 48
BerlakuUU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB VIII
Catatan: Ketenagakerjaan
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 48 UU 13/2003 →