SimulasiVonis

Pasal 67

Berlaku

UU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB X

Catatan: Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Paragraf 2 Anak

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 66 ↑ Daftar Pasal Pasal 68 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 67 UU 13/2003 →