Pasal 92
BerlakuUU 13/2003 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · BAB X
Catatan: Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. (3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. 15 of 32 3/5/2010 1:19 AM www.djpp.depkumham.go.id UU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2... di tje n Pe ra tu ra n Pe ru nd an gun da ng an
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 92 UU 13/2003 →