SimulasiVonis

Pasal 110

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyuluhan, . . . SK No269208A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -44penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah; b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah; d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah; e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 108 ↑ Daftar Pasal Pasal 111 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 110 UU 14/2025 →