HukumWaris

Pasal 119A

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 116A ↑ Daftar Pasal Pasal 119B →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 119A UU 14/2025 →