Pasal 119D
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Ibadah Haji Pengawasan terhadap Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 119D UU 14/2025 →