Pasal 12
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan, proporsional, dan berkeadilan. (3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Kementerian. 15. Ketentuan . . . SK No269177A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -1315. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 12 UU 14/2025 →