HukumWaris

Pasal 130D

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II 1 2 Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No269218A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 PRABOWO SUBIANTO MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 139 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan s Administrasi Hu\rm, :, * l= rj L ! * S tKi SK No 26929 A Djaman PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji. . . SK No269245A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 130C ↑ Daftar Pasal Pasal 10 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 130D UU 14/2025 →