Pasal 1O
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi: a. lanjut usia; b. penyandang disabilitas; dan c. kesehatan dengan risiko tinggi. (3) Tanggung jawab. . . SK No269175A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA - 11- (3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi. 12. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0A (1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke Indonesia. (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. kesehatan fisik dan mental; b. keamanan dan keselamatan perjalanan; c. kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik haji; d. penanganan keadaan darurat dan risiko bencana; dan e. pelindungan hukum dan administratif di dalam dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah Haji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1O UU 14/2025 →