SimulasiVonis

Pasal 2

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan: a. syariat; b. amanah; c. keadilan . . . SK No259170A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6c. keadilan; d. kemaslahatan; e. kemanfaatan; f. keselamatan; C. keamanan; h. profesionalitas; i. transparansi; j. akuntabilitas; k. kehati-hatian; l. kenyamanan; m. efektivitas dan efisiensi; n. ketertiban; o. ketedangkauan; p. non-diskriminasi; q. keberlanjutan; r. pelindungan; dan s. pelayanan. 3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1 ↑ Daftar Pasal Pasal 3 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 2 UU 14/2025 →