Pasal 39
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan. (2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 36. Ketentuan . . . SK No269187A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2336. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 39 UU 14/2025 →