SimulasiVonis

Pasal 42

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk: a. kompensasi;dan/atau b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk: a. asuransi; dan/atau b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji. (3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasiantara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 39. Bagian Kelima Bab III dihapus. 40. Pasal 43 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 44 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 42 UU 14/2025 →