Pasal 48A
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A (2) Presiden . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - (21 Presiden menetapkan perubahan besaran BpIH setelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI. 47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 48A UU 14/2025 →