Pasal 88
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi: a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; b. layanan . . . SK No269204A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- b. c. d. layanan kesehatan; kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri. e. melaporkan kekurangan dalam 77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 88 UU 14/2025 →