Pasal 79
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(l) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (2) Komite... SK No2664304 PRESIDEN ELIK INDONESIA -43(21 Komite privatisasi dipimpin oleh kepala BP BUMN dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 76. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 79 UU 16/2025 →