SimulasiVonis

Pasal 94F

Berlaku

UU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pengalihan kepemilikan 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna pada Holding Investasi dan Holding Operasional kepada Badan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal II I Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UndangUndang mengenai Pembentukan Peraturan Perundangundangan. 2 Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan. 3 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No265807A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -51- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 162 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan dan dministrasi Hukum, s E ut I b ).1 * * aS anna Djaman K SK No265806A PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2OO3 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA I. UMUM Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertqjuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara merata tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tqiuan tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional. Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaa.dl, mengelola (beleersdaadl, dan mengawasi cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan tqjuan Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme usaha. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagr perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Upaya . . . SK No266431A PRESIDEN INDONESIA 2Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat Negara untuk meningkatkan kesejahteraan ralgrat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan, diperlukan BUMN yang berdaya saing secara global. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN saat ini telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN pengelolaan BUMN dibutuhkan dan Badan. Untuk transformasi kelembagaan yang efektif dan efisien serta paradigma usaha atau bisnis. Namun, tetap dapat dipertanggunglawabkan dan kewenangan negara dalam pengawasan tetap berlaku guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Dalam Undang-Undang ini, materi perubahan antara lain mencakup perubahan nomenklatur kelembagaan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa pada BUMN, larangan organ BUMN merangkap jabatan lain termasuk menteri dan wakil menteri, dan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 94E ↑ Daftar Pasal Pasal 1 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 94F UU 16/2025 →