Pasal 25
BerlakuUU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(1) Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (21 Rincian atas program Kementerian/ kmbaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UndangUndang mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 darr penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN (3) Tahun Anggaran2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian/ t embaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan' Pasal 26. . ' SK No 264587 A REPUBUK INDONESIA -32Pasal 26 (1) (21 (3) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O26. Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026. Ketenhran lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian f l*mbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal27 (1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran t2t sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnYa. Persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan (3) SK No264586A Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. (4) Ketentuan . . . FRESIDEN IIEPUBUK INOONESIA -33(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengal Peraturan Menteri Keuangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 25 UU 17/2025 →