Pasal 17F
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB VI
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan. (3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 17F UU 18/2025 →