SimulasiVonis

Pasal 1lC

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB IV

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD (1) Destinasi Pariwisata terdiri atas: a. Destinasi Pariwisata nasional; b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota. (2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. SK No271090A Pasal llF... PRESIDEN R,EPUELIK INOONESIA _13_

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1lA ↑ Daftar Pasal Pasal 1lF →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1lC UU 18/2025 →