SimulasiVonis

Pasal 55A

Berlaku

UU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata; b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata; c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata; d. memberi informasi Destinasi Pariwisata; e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan; f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata. 49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 55 ↑ Daftar Pasal Pasal 57 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 55A UU 18/2025 →