Pengacara-ku

Pasal 118

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.

(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda- tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 117 ↑ Daftar Pasal Pasal 119 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 118 →