SimulasiVonis

Pasal 199

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat :

a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf e, f dan h;

b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;

c. perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 198 ↑ Daftar Pasal Pasal 200 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 199 →