Pasal 105
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(2) Rehabilitasi. . . SK No l61039A E.-l-+{t]{Il REFUBUK INDONESIA (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi psikososial.
Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 105 →