SimulasiVonis

Pasal 140

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:

a. terpidana meninggal dunia;

b. kedaluwarsa;

c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau

d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 139 ↑ Daftar Pasal Pasal 141 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 140 →