SimulasiVonis

Pasal 261

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang- Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per tiga).

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 260 ↑ Daftar Pasal Pasal 262 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 261 →