Pasal 321
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 321 →