Pasal 334
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 334 →