Pasal 382
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah;
atau
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 382 →