Pasal 385
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu;
b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu;
c. secara . . . SK No 161347A
c. secara melawan hukum membubuhi tanda tera pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. memberi, menambah, atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut, dengan maksud memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66 ayat (1) huruf c.
Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 385 →