SimulasiVonis

Pasal 415

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;

atau

b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 414 ↑ Daftar Pasal Pasal 417 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 415 →