SimulasiVonis

Pasal 503

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

596 dari 624 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 502 ↑ Daftar Pasal Pasal 504 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 503 →