Pasal 130
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
1. Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada lembaran sambungan. 2. Hal itu dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval" atau dengan pernyataan semacam itu; hal itu ditandatangani oleh pemberi aval. 3. Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari tertarik atau penarik. (KUHPerd. 1824.) (4) Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan. (5) Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik. (KUHD 203.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 130 KUHD →