Pasal 159
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila Surat Wesel itu diakseptasi oleh perantara, yang mempunyai domisili pada tempat pembayaran, atau bila disebut orang dengan domisili di tempat itu juga yang dalam keadaan darurat akan membayar, pemegang harus mengajukan surat Wesel itu kepada mereka semua, dan bila ada alasan untuk itu, harus menyelenggarakan protes nonpembayaran paling lambat pada hari yang berikut pada hari terakhir waktu hal ini dapat dilakukan. (KUHPerd. 17 dst., 24.) Bila tidak terjadi protes dalam jangka waktu tersebut, maka orang yang telah memberikan alamat darurat atau untuk siapa surat Wesel itu diakseptasi, dan endosan yang kemudian, terbebas dari segala ikatan mereka. (KUHD 143 dst., 145, 164.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 159 KUHD →