Pasal 353
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan. (KUHPerd. 1868 dst.; KUHD 354 dst., 452b; KUHP 451bis.) Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari. (Schepenord. 15 dst., 23; Schepenbesl. 126 dst.) Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang. (Cons. 2 dst.) Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang menginginkan. Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya. (S. 1938-4.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 353 KUHD →