Pasal 373a
berlaku sebagianKUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.
Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap tidak pantas terhadap kapal, muatan dan para penumpang, dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda kapal Indonesia, selama waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun. (KUHD 411-l0, 30, 419-1 sub 60.) Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan pemeriksaan, kecuali atas pengaduan pengusaha kapal atau dari seorang penumpang yang dimasukkan dalam tiga minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang disinggahi oleh kapal setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya, dan di luar Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia. Pengaduan itu harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia: kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk pertimbangan sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.) Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan tetapi Kepala Departemen Marine menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak menolak, atau bila Kepala Departemen Marine tidak dapat menyetujui nasihat yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh pejabat yang tersebut terakhir untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran. (KUHD 341b; S. 1934215.)
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 373a KUHD →