CekPHK

Pasal 452a

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila pada akhir dinas di kapal timbul perselisihan mengenai penyelesaian perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin wajib menyerahkan kepada anak buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak yang paling siap dapat menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan itu.

Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia, maka masing-masing pihak untuk memperoleh keputusan sementara dapat menghadap pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal. (KUHD 4051, 406, 434; Cons. I dst.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 452 ↑ Daftar Pasal Pasal 452b →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 452a KUHD →