SimulasiVonis

Pasal 533r

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB V B PENGANGKUTAN ORANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap.(KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, j, 533o, 741.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 533q ↑ Daftar Pasal Pasal 533s →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 533r KUHD →