CekPHK

Pasal 667

berlaku sebagian

KUHD — Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) · BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN

Catatan: Berlaku sebagian (S.1847-23, mulai berlaku 1 Mei 1848). Buku Kesatu Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (Pasal 2-5) dihapus oleh S.1938-276. Ketentuan Perseroan Terbatas (Pasal 36-56) tidak berlaku lagi, digantikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan kepailitan/reklame (Buku Kesatu Bab VIII) telah beralih ke UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebagian ketentuan asuransi tergeser UU 40/2014 tentang Perasuransian. Yang masih berlaku antara lain: firma dan persekutuan komanditer/CV (Pasal 16-35), surat berharga (wesel, cek, surat sanggup), hukum pengangkutan/pelayaran, dan asuransi umum. Banyak pasal telah dihapus oleh berbagai staatsblad (mis. S.1938-276, S.1927-146); teks pasal yang dihapus tetap dimuat dengan penanda 'Dihapus'.
Tertanggung juga dapat mengadakan abandonemen dan selanjutnya menuntut pembayaran, tanpa diperlukan bukti tentang karamnya kapal, bila terhitung dari hari keberangkatan kapal ke luar, atau dari hari yang disebut dalam berita-berita yang terakhir diterima, sama sekali tidak datang kabar tentang kapal itu, yaitu;

Setelah lalu 6 bulan untuk perjalanan dalam wilayah Indonesia; setelah lalu 12 bulan untuk perjalanan dari Indonesia ke Australia, pantai selatan Asia,
pantai timur Afrika, Tanjung Harapan, ke pulau-pulau yang terletak antara negara-negara itu dan Indonesia, dan ke pulau-pulau di Samudera pasifik di sebelah barat Tanjung Hoorn, dan sebaliknya;

Setelah lalu 18 bulan untuk perjalanan-perjalanan ke luar Indonesia ke bagian-bagian lain dunia, dan sebaliknya.

Pada perjalanan-perjalanan dari dan ke pelabuhan-pelabuhan yang keduanya terletak di luar Indonesia, jangka waktunya dihitung menurut jarak termaksud di atas yang jaraknya paling mendekati kesamaan satu sama lain antara pelabuhan itu.

Dalam semua hal usaha, tertanggung dapat dianggap cukup dengan menerangkan, dengan mengajukan kesediaan untuk disumpah, bahwa ia tidak menerima berita langsung atau tidak langsung dari kapal yang dimuati barang yang dipertanggungkan, dengan tidak mengurangi pembuktian tentang kebalikannya. (KUHD 603 dst., 663, 669 dst.)

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang (transkripsi proofread/level-4 dari berkas KUHDagang.pdf, 205 halaman; S.1847-23). Verifikasi struktur silang dengan transkripsi independen id.wikisource.

← Pasal 666 ↑ Daftar Pasal Pasal 668 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 667 KUHD →